MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan PMPTSP

Perizinan Berusaha Non KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Sektor Kesehatan (Persyaratan Izin Praktik Tenaga Kesehatan)

Pendaftaran melalui aplikasi https://mppdigital.go.id

  1. KTP;
  2. Email;
  3. Foto berwarna terbaru terlatar belakang merah;
  4. Surat keterangan tempat praktik;
  5. Telah update data pada aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes dan Aplikasi Satu Sehat Kemenkes
Sektor Pendidikan (Persyaratan Izin Operasional Sekolah)

Pendaftaran melalui aplikasi https://sicantik.go.id

  1. KTP;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Surat permohonan kepada OPD teknis;
  4. Surat permohonan kepada DPMPTSP;
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  7. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
  8. SK Penetapan Kepala Sekolah;
  9. Profil sekolah;
  10. Akta notaris yang disahkan oleh KEMENKUMHAM