MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Disdukcapil
Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
Persyaratan Pencatatan Lahir Mati
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir Mati, yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Surat Keterangan Lahir Mati dari Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika Lahir Mati di Ruma
- Pernyataan dari Orang Tua Kandung atau Wali bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati
- Fotokopi KK Orang Tua