MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
Persyaratan Pencatatan Pembatalan Perkawinan
  1. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap
  2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli