MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
Persyaratan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  4. KK Asli
  5. KTP-el Asli
  6. Fotokopi Dokumen Perjalanan. (Pasal 54 Perpres 96/2018)
Persyaratan Pencatatan Anak yang Lahir dari Perkawinan Campuran atau Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
  1. Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
    1. Fotokopi Sertifikat Bukti Pendaftaran ABG dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
    2. Kutipan Akta Kelahiran Asli
  2. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI
    1. Fotokopi Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum tentang Perubahan status kewarganegaraan
    2. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
    3. Fotokopi KK bagi Penduduk WNI
  3. Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA
    1. Fotokopi Surat Bukti Penyerahan Dokumen Kewarganegaraan dan Keimigrasian
    2. Asli Kutipan Akta Kelahiran
  4. Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
    1. Fotokopi Izin Tinggal Tetap
    2. Asli Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI menjadi WNA
  1. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum tentang Perubahan Status Kewarganegaraan
  2. Asli salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimiliki
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia