MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Identitas
Persyaratan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI)
  1. Mengisi Formulir Pendataan Penduduk Korban Bencana (FR-1.01)
  2. Mengisi Formulir Pernyataan Kehilangan Dokumen (FR-1.02) dengan diketahui oleh 2 Orang Saksi
  3. Create and Form for Biodata Penduduk (F1.01) Penduduk yang datanya belum terekam dalam Database Kependudukan