MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Akta Kelahiran
Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
  1. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan atau Surat Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika Lahir di Rumah/Tempat lain, antara lai
  2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah
  3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  4. Berita acara dari Kepolisian bagi Anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan Orang Tuanya
  5. Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (Dua) orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (Dua) Orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b
Persyaratan Pencatatan Kelahiran Orang Asing (OA)
  1. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran yaitu dari Rumah Sakit/Puskesmas/Fasilitas Kesehatan/Dokter/Bidan, Surat Keterangan Kelahiran dari Nakhoda Kapal Laut/Kapten Pesawat Terbang, atau dari Kepala Desa/Lurah jika Lahir di Rumah/Tempat lain
  2. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Bukti lain yang sah
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi KTP-El Orang Tua atau Kartu Izin Tinggal Tetap atau Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Visa Kunjungan
  5. Orang Asing (OA) dapat membuat SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (Dua) Orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a
  6. Orang Asing dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (Dua) Orang Saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b