MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Disdukcapil
Penerbitan Akta Kematian
Persyaratan Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
- Fotokopi Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas kebera
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Photo Copi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
- Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia