MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Akta Kematian
Persyaratan Pencatatan Kematian Dalam Wilayah NKRI
  1. Fotokopi Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas kebera
  2. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Photo Copi Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing (OA)
  3. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia