MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Akta Perkawinan
Persyaratan Pencatatan Perkawinan WNI Dalam Wilayah NKRI
  1. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas poto berwarna Suami dan Istri
  3. KTP-El Asli
  4. KK Asli
  5. Bagi Janda atau Duda karena Cerai Mati melampirkan fotokopi Akta Kematian pasangannya; atau
  6. Bagi Janda atau Duda karena Cerai Hidup melampirkan fotokopi Akta Perceraian
Persyaratan Pencatatan Perkawinan Orang Asing (OA) di Wilayah NKRI
  1. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  2. Pas poto berwarna Suami dan Istri
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Pemegang Izin Tinggal Terbatas
  5. KTP-El Asli
  6. KK Asli
  7. Fotokopi Izin Perkawinan dari Negara atau Perwakilan Negaranya