MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Akta Perceraian
Persyaratan Pencatatan Perceraian Dalam Wilayah NKRI
  1. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan okum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. KTP-El Asli
  4. KK Asli