MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Akta Pengakuan Anak
Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak di wilayah NKRI
  1. Asli Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari Ayah Biologis yang disetujui oleh Ibu Kandung atau fotokopi Penetapan Pengadilan mengenai Pengakuan Anak jika Ibu Kandung Orang Asing (OA)
  2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME
  3. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. Fotokopi KK Ayah atau Ibu
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ibu Kandung Orang Asing (OA)
Persyaratan Pencatatan Pengakuan Anak yang dilahirkan diluar Perkawinan yang Sah menurut Hukum/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
  1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)