MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Akta Pengesahan Anak
Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk WNI di wilayah NKRI
  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya Peristiwa Perkawinan Agama atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum Kelahiran Anak
  3. Fotokopi KK Orang Tua
Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah NKRI
  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya Peristiwa Perkawinan Agama atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum Kelahiran Anak
  3. Fotokopi KK Orang Tua
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ayah atau Ibu Orang Asing
Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak Penduduk yang dilahirkan sebelum Orang Tuanya melaksanakan Perkawinan Sah menurut Hukum Agama atau Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi KK