MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Disdukcapil
Pencatatan Biodata Penduduk
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
- Surat Pengantar (Asli) dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau yang disebut dengan nama lain
- Fotokopi Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Fotokopi Bukti Pendidikan Terakhir (Pasal 4 Perpres 96/2018)
Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Surat Keterangan yang menunjuk domisili
- Fotokopi Dokumen atau Bukti Peritiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Fotokopi Bukti Pendidikan Terakhir (Pasal 7 Ayat (1) Perpres 96/2018)