MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Pencatatan Biodata Penduduk
Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
  1. Surat Pengantar (Asli) dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau yang disebut dengan nama lain
  2. Fotokopi Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Fotokopi Bukti Pendidikan Terakhir (Pasal 4 Perpres 96/2018)
Pencatatan Biodata WNI di Luar Wilayah NKRI
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat Keterangan yang menunjuk domisili
  3. Fotokopi Dokumen atau Bukti Peritiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. Fotokopi Bukti Pendidikan Terakhir (Pasal 7 Ayat (1) Perpres 96/2018)