MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena membentuk Keluarga Baru
  1. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  2. SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
  1. Fotokopi Akta Kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  2. Fotokopi KK Lama
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pisah KK dalam 1 (Satu) Alamat
  1. Fotokopi KK Lama
  2. Berumur sekurang-kurangnya 17 (Tujuh Belas) Tahun atau sudah Kawin atau pernah Kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data
  1. KK Lama
  2. Fotokopi Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (Contoh : Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
  3. Catatan : Peristiwa Kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar Negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang/Rusak
  1. Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
  2. Fotokopi KTP-el
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk OA). Pasal 13 Perpres 96/2018)