MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Disdukcapil
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena membentuk Keluarga Baru
- Fotokopi Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
- SPTJM Perkawinan/Perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Penggantian Kepala Keluarga (Kematian Kepala Keluarga)
- Fotokopi Akta Kematian (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
- Fotokopi KK Lama
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga Baru karena Pisah KK dalam 1 (Satu) Alamat
- Fotokopi KK Lama
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (Tujuh Belas) Tahun atau sudah Kawin atau pernah Kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data
- KK Lama
- Fotokopi Surat Keterangan/Bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (Contoh : Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting
Catatan : Peristiwa Kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar Negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang/Rusak
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak
- Fotokopi KTP-el
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk OA). Pasal 13 Perpres 96/2018)