MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru untuk WNI
  1. Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI
  1. SKP (Jika terjadi Pindah Datang)
  2. KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Jika terjadi Perubahan Data)
  3. KTP-el Rusak (Jika KTP-el Rusak)
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisisan (Jika KTP-el Hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru untuk Orang Asing (OA)
  1. Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan untuk Orang Asing (OA)
  1. SKP (Jika Pindah Datang)
  2. KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti Perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (Jika Perubahan Data)
  3. KTP-el Lama (Jika Perpanjangan KTP-el)
  4. KTP-el Rusak (Jika KTP-el Rusak)
  5. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika KTP-el Hilang)