MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Disdukcapil
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru untuk WNI
- Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang untuk WNI
- SKP (Jika terjadi Pindah Datang)
- KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Jika terjadi Perubahan Data)
- KTP-el Rusak (Jika KTP-el Rusak)
- Surat Kehilangan dari Kepolisisan (Jika KTP-el Hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru untuk Orang Asing (OA)
- Telah berusia 17 Tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (Pasal 16 Perpres 96/2018)
Persyaratan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan untuk Orang Asing (OA)
- SKP (Jika Pindah Datang)
- KTP-el Lama dan Surat Keterangan/Bukti Perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (Jika Perubahan Data)
- KTP-el Lama (Jika Perpanjangan KTP-el)
- KTP-el Rusak (Jika KTP-el Rusak)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Jika KTP-el Hilang)