MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Disdukcapil
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru untuk Anak WNI
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Aslinya
- KK Asli Orang Tua/Wali
- KTP-el Asli Kedua Orang Tua/Wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk Anak Usia 0-5 Tahun Kurang 1 Hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (Dua) Lembar untuk Anak 5-17 Tahun kurang 1 (Satu) Hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk Anak Usia 5 Tahun-17 Tahun kurang 1 Hari)
- Syarat kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang :
- Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk KIA Hilang). (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak). (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKPLN Orang Tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri) SKDLN dicatatkan dalam Database tidak diterbitkan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena Pindah Datang dalam wilayah NKRI) (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Persyaratan Penerbitan KIA Baru untuk Anak Orang Asing (OA)
- Fotokopi Paspor dan ITAP
- KK Asli Orang Tua/Wali
- KTP-el Asli Kedua Orang Tuanya/Wali (Pasal 8 Ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk Anak Usia 0-5 Tahun kurang 1 Hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (Dua) Lembar untuk Anak 5-17 Tahun kurang 1 (Satu) Hari (Pasal 8 Ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk Anak Usia 5 Tahun-17 Tahun kurang 1 Hari)
- Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
- Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk KIA Hilang)
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA Rusak) (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena Pindah Datang) (Pasal 12 Permendagri 2/2016)