MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru untuk Anak WNI
  1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukkan Kutipan Akta Kelahiran Aslinya
  2. KK Asli Orang Tua/Wali
  3. KTP-el Asli Kedua Orang Tua/Wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk Anak Usia 0-5 Tahun Kurang 1 Hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (Dua) Lembar untuk Anak 5-17 Tahun kurang 1 (Satu) Hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk Anak Usia 5 Tahun-17 Tahun kurang 1 Hari)
  5. Syarat kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang :
    1. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk KIA Hilang). (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
    2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak). (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
    3. Melampirkan SKPLN Orang Tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri) SKDLN dicatatkan dalam Database tidak diterbitkan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
    4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena Pindah Datang dalam wilayah NKRI) (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
Persyaratan Penerbitan KIA Baru untuk Anak Orang Asing (OA)
  1. Fotokopi Paspor dan ITAP
  2. KK Asli Orang Tua/Wali
  3. KTP-el Asli Kedua Orang Tuanya/Wali (Pasal 8 Ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk Anak Usia 0-5 Tahun kurang 1 Hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (Dua) Lembar untuk Anak 5-17 Tahun kurang 1 (Satu) Hari (Pasal 8 Ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk Anak Usia 5 Tahun-17 Tahun kurang 1 Hari)
  5. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
    1. Melampirkan Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk KIA Hilang)
    2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA Rusak) (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
    3. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena Pindah Datang) (Pasal 12 Permendagri 2/2016)