MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Disdukcapil

Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Persyaratan Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
  2. KTP-El