MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Pembatalan Haji
Persyaratan Pembatalan Haji
- Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan Lurah/Peratin/Rumah Sakit setempat
- Surat keterangan waris bermaterai Rp. 10.000 yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
- Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.10.000,-
- Foto copy KTP ahli waris/kuasa waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jamaah haji dan memperlihatkan aslinya
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jamaah haji bermaterai Rp.10.000,-
- Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
- SPPH
- Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Foto copy buku tabungan ahli waris/ kuasa waris yang masih aktif atas dan memperlihatkan aslinya