MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Pembatalan Haji
Persyaratan Pembatalan Haji
  1. Surat Permohonan Pembatalan bermaterai Rp. 10.000,-
  2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan Lurah/Peratin/Rumah Sakit setempat
  3. Surat keterangan waris bermaterai Rp. 10.000 yang dikeluarkan oleh Lurah/ Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  4. Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jamaah haji bermaterai Rp.10.000,-
  5. Foto copy KTP ahli waris/kuasa waris jamaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jamaah haji dan memperlihatkan aslinya
  6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jamaah haji bermaterai Rp.10.000,-
  7. Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH
  8. Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
  9. SPPH
  10. Foto copy buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
  11. Foto copy buku tabungan ahli waris/ kuasa waris yang masih aktif atas dan memperlihatkan aslinya