MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
Persyaratan membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
- Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat
- Tanah yang mau diwakafkan;
- Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi;
- Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai);
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa;
- Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai;
- Foto copy KTP wakif;
- Foto copy KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi);
- Foto copy KTP nazir.