MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Cara membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
Persyaratan membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  1. Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat
  2. Tanah yang mau diwakafkan;
  3. Surat pernyataan wakif untuk mewakafkan tanahnya disertai persetujuan ahli waris bermaterai disaksikan oleh 2 orang saksi;
  4. Surat keterangan kepala desa tentang tanah wakaf (bermaterai);
  5. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  6. Surat persetujuan wakaf dari Suami/Istri/Ahli waris bermaterai;
  7. Foto copy KTP wakif;
  8. Foto copy KTP saksi-saksi (minimal 2 orang saksi);
  9. Foto copy KTP nazir.