MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf
Tata cara atau prosedur pendaftaran Tanah Wakaf
- Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya;
- Wakif dan Nazhir bernagkat ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf;
- Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan;
- Wakif, Nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir;
- Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanh yang diwakafkan;
- Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a);
- PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7;
- Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf;
- Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4.