MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Prosedur Pendaftaran Tanah Wakaf
Tata cara atau prosedur pendaftaran Tanah Wakaf
  1. Wakif Perorangan/Organisasi/Badan Hukum bermusyawarah untuk mewakafkan tanah hak milik dan menetapkan Nazhirnya;
  2. Wakif dan Nazhir bernagkat ke kepala desa untuk mengurus persyaratan wakaf;
  3. Wakif dan Nazhir datang ke KUA Kecamatan dengan membawa surat atau bukti sah kepemilikan atas harta benda yang akan diwakafkan;
  4. Wakif, Nadzir dan Saksi menghadap PPAIW untuk mengajukan tanah wakaf dan PPAIW memeriksa persyaratan selanjutnya mengesahkan Nazhir;
  5. Wakif mengucapkan ikrar wakaf dihadapan saksi, saksi dan PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya memeriksa berkas wakaf dan bukti kepemilikan atas tanh yang diwakafkan;
  6. Wakif, Nazhir, dan saksi pulang dengan membawa salinan AIW (W.2.a);
  7. PPAIW atas nama Nazhir menuju kantor pertanahan kabupaten dengan membawa berkas permohonan pendaftaran tanah wakaf dengan pengantar formulir W.7;
  8. Kantor pertanahan memproses sertifikat tanah wakaf;
  9. Kepala Kantor pertanahan menyerahkan sertifikat kepada nazhir, dan selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada akta ikrar wakaf formulir W.4.