MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah di BPN/Kantor Pertanahan
Tata Cara atau Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah di BPN/Kantor Pertanahan
- Permohonan Lengkap (Blanko dari Badan Pertanahan, ditandatangani ketua Nazhir);
- Surat pendaftaran tanah wakaf (W.7) dari KUA;
- Ikrar wakaf (W.1);
- Akta ikrar wakaf (w.2);
- Salinan akta ikrar wakaf;
- Surat pengesahan nazir dari KUA;
- Foto copy PBB terbaru (tanah wakaf);
- Surat kuasa;
- Surat kepemilikan Tanah / Sertifikat Tanah yang mau diwakafkan;
- Surat pernyataan wakaf dari wakif;
- Foto copy ktp wakif;
- Foto copy ktp saksi-saksi;
- Foto copy ktp nazir.