MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Pendaftaran Nikah bagi Warga Negara Indonesia
Persyaratan Pendaftaran Nikah bagi Warga Negara Indonesia
- Permohonan Kehendak Nikah
- Pengantar Nikah yang dikeluarkan oleh Kepala kelurahan/Kampung/Desa sesuai data E-KTP/KK
- Fotocopy E-KTP catin, kedua orang tua dan wali nikah
- Fotocopy Akta kelahiran
- Fotocopy kartu Keluarga (KK)
- Rekomendasi nikah bagi catin dari luar wilayah kecamatan Balik Bukit
- Persetujuan calon pengantin
- Surat izin orang tua bagi catin dibawah usia 21 tahun
- Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin berusia di bawah 19 tahun
- Surat izin atasan/kesatuan bagi catin anggota TNI/POLRI
- Surat penetapan izin paligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Surat penyataan belum nikah bagi catin bersetatus jejaka/perawan bermaterai cukup
- Akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau surat keterangan kematian yang dibuat oleh Kepala kampong/Kelurahan/Desa bagi catin janda/duda cerai mati
- Akta cerai bagi catin janda/duda cerai hidup
- Dispensasi nikah yang dibuat oleh Camat Balik bukit bagi catin/wali/wakil yang mendaftarkan permohonan kehendak pernikahan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah
- Pas foto latar belakang biru ukuran : 4x6 cm = 1 lembar, 3x4 cm = 2 lembar, dan 2x3 cm = 3 lembar