MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Pendaftaran Nikah Bagi Warga Negara Asing
Persyaratan Pendaftaran Nikah Bagi Warga Negara Asing
  1. Izin kedutaan / perwakialan dari Negara Asing
    1. Dalam hal seorang warga Negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin trsebut dilegalisasi oleh kedutaan Negara yang bersangkutan;
    2. Dalam hal seorang warga asing tidak dapat kedutaan Negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di Negara yang bersangkutan;
  2. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada Negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, dan dalam hal izin poligami tidak diatur dalam tata hukum Negara asal maka izin poligami diurus di pengadilan agama Indonesia
  3. Akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda
  4. Fotocopy Id card
  5. Fotocopy paspor
  6. Fotocopy akta kelahiran
  7. Data / fotocopy Id Card kedua orang tua warga Negara asing sesuai dengan data pada akta kelahiran
  8. Terjemahan semua dokumen yang berbahasa asing
  9. Pasfoto latar belakang biru ukuran : 4x6 cm = 1 lembar, 3x4 cm = 2 lembar dan 2x3 cm = 3 lembar