MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Pendaftaran Nikah/Rujuk
Persyaratan Pendaftaran Nikah/Rujuk
- Permohonan Kehendak Rujuk
- Pengantar rujuk yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan /Kampung /Desa data E-KTP / KK
- Fotocopy E-KTP pasangan rujuk
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Surat persetujuan pasangan pengantin bermaterai cukup
- Akta Cerai kedua pasangan rujuk
- Pasfoto latar belakang biru ukuran : 4x6 cm = 1 lembar, 3x4 cm =2 lembar