MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Pendaftaran Nikah/Rujuk
Persyaratan Pendaftaran Nikah/Rujuk
  1. Permohonan Kehendak Rujuk
  2. Pengantar rujuk yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan /Kampung /Desa data E-KTP / KK
  3. Fotocopy E-KTP pasangan rujuk
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotocopy Akta Kelahiran
  6. Surat persetujuan pasangan pengantin bermaterai cukup
  7. Akta Cerai kedua pasangan rujuk
  8. Pasfoto latar belakang biru ukuran : 4x6 cm = 1 lembar, 3x4 cm =2 lembar