MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Penerbitan Buku Nikah dan Kartu Nikah
Persyaratan Penerbitan Buku Nikah dan Kartu Nikah
- Permohonan kehendak nikah
- Pengantar nikah yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan / Kampung / desa sesuai data E-KTP/KK
- Fotocopy E-KTP catin, kedua orang tua dan wali nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy kartu Keluarga (KK)
- Rekomendasi nikah bagi catin dari luar wilayah Kecamatan Balik Bukit
- Persetujuan calon pengantin
- Surat izin orang tuabagi catin dibawah usia 21 tahun
- Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin berusia dibawah 19 tahun
- Surat izin atasan/kesatuan bagi catin anggota TNI/POLRI
- Surat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Surat peryataan belum menikah bagi catin bersetatus jejaka/perawan bermaterai cukup
- Akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau Surat Keterangan kematian yang dibuat oleh Kepala kampong/Kelurahan/Desa bagi catin janda/duda cerai mati
- Akta cerai bagi catin janda / duda ceari hidup
- Dispensasi Nikah yang dibuat oleh Camat Balik Bukit bagi catin/wali/wakil yang mendaptarkan permohonan kehendak pernikahan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah
- Pasfoto latar belakang biru ukuran: 4x6 cm=1 lembar, 3x4 cm= 2 lembar, dan 2x3 cm = 3 lembar
- Pernikahan campuran (WNA) telah mencukupi persyaratan
- Akad nikah telah dilaksanakan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan