MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Penerbitan Buku Nikah dan Kartu Nikah
Persyaratan Penerbitan Buku Nikah dan Kartu Nikah
  1. Permohonan kehendak nikah
  2. Pengantar nikah yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan / Kampung / desa sesuai data E-KTP/KK
  3. Fotocopy E-KTP catin, kedua orang tua dan wali nikah
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy kartu Keluarga (KK)
  6. Rekomendasi nikah bagi catin dari luar wilayah Kecamatan Balik Bukit
  7. Persetujuan calon pengantin
  8. Surat izin orang tuabagi catin dibawah usia 21 tahun
  9. Dispensasi kawin dari Pengadilan Agama bagi catin berusia dibawah 19 tahun
  10. Surat izin atasan/kesatuan bagi catin anggota TNI/POLRI
  11. Surat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  12. Surat peryataan belum menikah bagi catin bersetatus jejaka/perawan bermaterai cukup
  13. Akta kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil atau Surat Keterangan kematian yang dibuat oleh Kepala kampong/Kelurahan/Desa bagi catin janda/duda cerai mati
  14. Akta cerai bagi catin janda / duda ceari hidup
  15. Dispensasi Nikah yang dibuat oleh Camat Balik Bukit bagi catin/wali/wakil yang mendaptarkan permohonan kehendak pernikahan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad nikah
  16. Pasfoto latar belakang biru ukuran: 4x6 cm=1 lembar, 3x4 cm= 2 lembar, dan 2x3 cm = 3 lembar
  17. Pernikahan campuran (WNA) telah mencukupi persyaratan
  18. Akad nikah telah dilaksanakan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan