MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Penerbitan Akta Rujuk
Persyaratan Penerbitan Akta Rujuk
- Permohonan kehendak rujuk
- Pengantar rujuk yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan/Kampung/Desa sesuai data E-KTP/KK
- Fotocopy E-KTP pasangan rujuk
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Surat persetujuan pasangan pengantin bermaterai cukup
- Akta cerai kedua pasangan rujuk
- Pasfoto latar belakang biru ukuran : 4x6 cm = 1 lembar, 3x4 cm = 2 lembar
- Akad rujuk telah dilaksanakan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan