MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Pendaftaran Pencatatan Isbat Nikah
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Isbat Nikah
- Permohonan pencatatan isbat nikah
- Fotocopy E-KTP suami istri, orang tua, wali nikah dan saksi nikah
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat peryataan belum pernah mencatatkan isbat nikah bermaterai cukup
- Salinan Putusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama
- Pasfoto latar belakang biru ukuran : 4x6 cm = 1 lembar, 2x3 cm = 4 lembar