MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Pendaftaran Pencatatan Isbat Nikah
Persyaratan Pendaftaran Pencatatan Isbat Nikah
  1. Permohonan pencatatan isbat nikah
  2. Fotocopy E-KTP suami istri, orang tua, wali nikah dan saksi nikah
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat peryataan belum pernah mencatatkan isbat nikah bermaterai cukup
  5. Salinan Putusan Isbat Nikah dari Pengadilan Agama
  6. Pasfoto latar belakang biru ukuran : 4x6 cm = 1 lembar, 2x3 cm = 4 lembar