MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Penerbitan Duplikat Buku Nikah
Persyaratan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
- Surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah bermaterai
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika buku nikah hilang)
- Buku nikah yang rusak (jika buku nikah rusak)
- Fotocopy E-KTP suami dan istri
- Fotocopy Kartu keluarga (KK)
- Pasfoto latar belakang biru ukuran :
- Pernikahan tercatat pada register nikah KUA Kec. Balik Bukit