MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Penerbitan Duplikat Buku Nikah
Persyaratan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
  1. Surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah bermaterai
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika buku nikah hilang)
  3. Buku nikah yang rusak (jika buku nikah rusak)
  4. Fotocopy E-KTP suami dan istri
  5. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
  6. Pasfoto latar belakang biru ukuran :
  7. Pernikahan tercatat pada register nikah KUA Kec. Balik Bukit