MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Penerbitan Surat Keterangan Belum Nikah
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Belum Nikah
  1. Surat pengantar dari Kelurahan / kampung
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy Kartu Keluarga