MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Penerbitan Surat Taukil Wali Nikah
Persyaratan Penerbitan Surat Taukil Wali Nikah
- Fotocopy E-KTP pemohonan (pemberi kuasa)
- Fotocopy kartu keluarga (KK)
- Data /fotocopy E-KTP calon Pengantin dan tempat pelaksanaan akad nikahnya
- Fotocopy E-KTP penerima kuasa
- Ikrar dihadapan Kepala KUA / Penghulu