MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Penerbitan Surat Taukil Wali Nikah
Persyaratan Penerbitan Surat Taukil Wali Nikah
  1. Fotocopy E-KTP pemohonan (pemberi kuasa)
  2. Fotocopy kartu keluarga (KK)
  3. Data /fotocopy E-KTP calon Pengantin dan tempat pelaksanaan akad nikahnya
  4. Fotocopy E-KTP penerima kuasa
  5. Ikrar dihadapan Kepala KUA / Penghulu