MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Penerbitan Akta ikrar Wakaf (AIW)/ Akta Pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW)
Persyaratan Penerbitan Akta ikrar Wakaf (AIW)/ Akta Pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW)
  1. Fotocopy E-KTP wakif
  2. Fotocopy E-KTP nazhir beserta susunan kepengurusannya
  3. Fotocopy alas ha katas tanah (SKT, AJB, Sertifikat / lainnya)
  4. Data tanah wakaf
  5. Surat keterangan tanah wakaf (Model WK) dari Kepala Kelurahan / kampung
  6. Surat peryataan mewakafakan oleh wakif disaksikan seluruh ahli warisnya
  7. Materai secukupnya
  8. Biaya pembuatan plang nama
  9. Ikrar dihadapan Kepala KUA / PPAIW