MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan Kemenag
Kemasjidan, Majelis Taklim, TPA/TPQ
Syarat Pengajuan Bantuan pada Aplikasi Simas Kemenag RI
- Masjid/Mushalla terdaftar pada Aplikasi Simas Kementerian Agama
- Permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama melalau Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
- Rekomendasi kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/Kota/Kanwil Prov.)
- Fotocopy keputusan susunan kepengurusan
- Rencana Anggaran Biaya
- Fotocopy Surat Status tanah, Akta Ikrar wakaf atau Sertifkat wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai
- Fotocopy buku rekening bank atas nama masjid/mushalla, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari Bank
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus
Syarat Pengajuan Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid
- Surat permohonan
- Surat rekomendasi dari KUA setempat
- Surat dukungan dari warga yang diketahui oleh Lurah/Peratin setempat
- Susunan pengurus masjid/SK
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar bangunan mushalla
- Kontak person yang bias dihubungi
- Akta Ikrar wakaf
- Fotocopy KTP penduduk yang berdomisili diwilayah mushalla
- Mushalla yang mengubah status dari mushalla menjasi Masjid harus :
- Terdaftar di Aplikasi Simas Kemenag
- Melaporkan alih status ke FKUB, MUI dan Dewan masjid
- Membuat SK kepengurusan Mushalla menjadi Masjid
- Membuat jadwal dan petugas shalat Jum’at
- Membuat perubahan nama mushalla menjasi masjid