MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan Kemenag

Kemasjidan, Majelis Taklim, TPA/TPQ
Syarat Pengajuan Bantuan pada Aplikasi Simas Kemenag RI
  1. Masjid/Mushalla terdaftar pada Aplikasi Simas Kementerian Agama
  2. Permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama melalau Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah
  3. Rekomendasi kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/Kota/Kanwil Prov.)
  4. Fotocopy keputusan susunan kepengurusan
  5. Rencana Anggaran Biaya
  6. Fotocopy Surat Status tanah, Akta Ikrar wakaf atau Sertifkat wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai
  7. Fotocopy buku rekening bank atas nama masjid/mushalla, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari Bank
  8. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus
Syarat Pengajuan Perubahan Status Mushalla Menjadi Masjid
  1. Surat permohonan
  2. Surat rekomendasi dari KUA setempat
  3. Surat dukungan dari warga yang diketahui oleh Lurah/Peratin setempat
  4. Susunan pengurus masjid/SK
  5. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  6. Gambar bangunan mushalla
  7. Kontak person yang bias dihubungi
  8. Akta Ikrar wakaf
  9. Fotocopy KTP penduduk yang berdomisili diwilayah mushalla
  10. Mushalla yang mengubah status dari mushalla menjasi Masjid harus :
    1. Terdaftar di Aplikasi Simas Kemenag
    2. Melaporkan alih status ke FKUB, MUI dan Dewan masjid
    3. Membuat SK kepengurusan Mushalla menjadi Masjid
    4. Membuat jadwal dan petugas shalat Jum’at
    5. Membuat perubahan nama mushalla menjasi masjid