MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat
Layanan KP2KP
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://ereg.pajak.go.id
- Orang Pribadi :
- Berumur minimal 18 tahun;
- KTP;
- KK;
- Email;
- Nomor telepon yang aktif
- Badan :
- Akta Pendirian;
- Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham (SK AHU Kemenkumham);
- NPWP dan KTP 3 pengurus;
- Email dan nomor telepon yang aktif.