MPP-Lambar | Mal Pelayanan Publik Lampung Barat

Layanan KP2KP

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Syarat:

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://ereg.pajak.go.id

  1. Orang Pribadi :
    1. Berumur minimal 18 tahun;
    2. KTP;
    3. KK;
    4. Email;
    5. Nomor telepon yang aktif
  2. Badan :
    1. Akta Pendirian;
    2. Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham (SK AHU Kemenkumham);
    3. NPWP dan KTP 3 pengurus;
    4. Email dan nomor telepon yang aktif.